Cara Mendirikan CV, Syarat dan Biayanya di 2023

Dengan membaca artikel ini, Anda akan memperoleh informasi tentang cara mendirikan CV, persyaratan yang diperlukan, dokumen yang harus disiapkan, dan biaya yang terkait dengan pembuatan CV. 

Oleh karena itu, mari simak terlebih dahulu pengertian CV yang akan dijelaskan di bawah ini.

Apa Itu CV?

Umumnya, CV atau Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Perdata dapat diartikan sebagai badan usaha yang didirikan oleh satu atau lebih orang yang menyediakan aset dan dana untuk dikelola oleh perusahaan dalam rangka mencapai tujuan bersama.

Selain itu, CV memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan. Misalnya, kelebihannya adalah menjadi alternatif bagi pemilik usaha dengan modal terbatas. Selain itu, CV dapat membuka peluang untuk mengembangkan usaha yang lebih besar karena memudahkan akses ke kredit.

Namun, ada juga risiko terkait pendirian CV, yaitu jika perusahaan mengalami kerugian, maka pengurus aktif atau sekutu komplementer akan bertanggung jawab, bahkan harta pribadi pengurus aktif dapat terlibat dalam hal ini.

Terdapat dua jenis aliansi dalam bisnis CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. 

Sekutu aktif bertanggung jawab atas pengelolaan bisnis dan memiliki hak untuk membuat kebijakan perusahaan serta menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga. Mereka sering disebut sebagai perusahaan pengelola atau Persero.

Sementara itu, sekutu pasif adalah investor yang menyediakan modal untuk perusahaan. Dalam hal perusahaan mengalami kerugian, sekutu pasif hanya bertanggung jawab terhadap modal yang mereka investasikan. Ketika perusahaan menghasilkan laba, sekutu pasif hanya akan menerima bagian dari modal yang telah ditetapkan. Selain itu, mereka tidak memiliki hak untuk campur tangan dalam manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.

Apa Dasar Hukum Pendirian CV di Indonesia?

Dasar hukum pendirian CV di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Meskipun demikian, karena CV bukan termasuk dalam jenis perseroan terbatas atau badan usaha milik daerah, namun berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, CV dapat didirikan oleh orang perseorangan atau beberapa orang yang melakukan usaha bersama dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Selain itu, ketentuan pendirian CV juga terdapat pada Pasal 1396 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa CV adalah suatu badan hukum yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan maksud menjalankan suatu usaha secara bersama-sama dan memperoleh keuntungan. Dalam hal terjadi perbedaan antara ketentuan dalam KUHPerdata dan ketentuan dalam undang-undang khusus, maka ketentuan undang-undang khusus yang berlaku.

Selain itu, proses pendirian CV diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan Data, Penghapusan dan Pembekuan CV.

Memilih Mendirikan CV

Banyak pengusaha memilih badan usaha CV karena pertimbangan pajak dan proses pengajuan yang lebih mudah daripada PT. Selain itu, CV cocok bagi pebisnis dengan pasar lokal dan tidak berencana mengumpulkan dana dari luar negeri.

Pendirian CV diatur dalam Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia (KUHD), di mana siapa pun yang ingin mendirikan CV hanya perlu membuat akta notaris dan mendaftarkannya di Pengadilan Negeri.

Namun, seiring dengan kemajuan teknologi, pada Agustus 2018, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pembentukan Persekutuan Terbatas, Persekutuan Perdata, dan Persekutuan Firma (Permenkumham 17/2018). Peraturan ini mengikuti implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang bertujuan memudahkan pendirian usaha oleh para pengusaha.

cara mendirikan cv

Cara Mendirikan CV Untuk Usaha

Menentukan Pengurus CV

Untuk mendirikan CV, minimal harus melibatkan 2 orang, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Hal ini berkaitan dengan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing sekutu. 

Sekutu pasif hanya berperan sebagai investor dengan tanggung jawab terbatas, sementara sekutu aktif memiliki kewajiban yang tidak terbatas. Selain itu, penting untuk menentukan pembagian aset secara jelas sejak awal pendirian CV.

Mempersiapkan Data Pendirian CV

Menyiapkan dokumen-dokumen seperti persetujuan dari setiap sekutu, KTP dan NPWP sekutu aktif dan pasif, surat pernyataan domisili perusahaan, dan akta pendirian perusahaan.

Memilih Nama CV

Memilih nama dan mengajukan permohonan nama perusahaan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Untuk nama CV, syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah nama minimal terdiri dari satu kata, boleh menggunakan bahasa asing, menggunakan huruf latin, nama tersebut tidak boleh digunakan oleh CV lain secara sah, tidak bertentangan dengan norma-norma sosial dan hukum, tidak mengandung angka atau karakter khusus, serta tidak memiliki nama yang sama atau mirip dengan lembaga internasional, pemerintah, atau negara.

Membuat Akta Pendirian CV di Hadapan Notaris

Setiap pendiri CV, baik pemilik maupun pengurus, harus menandatangani Akta Pendirian CV di hadapan notaris yang telah memiliki Surat Keputusan pengangkatan, telah disumpah, dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Jika ada salah satu atau seluruh pendiri CV yang tidak dapat hadir di hadapan notaris, maka mereka dapat memberikan kuasa.

Notaris akan membacakan isi dari Akta Pendirian CV dan menjelaskan arti dari setiap pasal dalam Akta Pendirian CV.

Anda bisa bebas memilih notaris dari wilayah mana saja, meski berbeda dari wilayah domisili CV, selama notaris itu telah tersumpah, dan juga telah terdaftar di Kemenkumham, dan memiliki SK pengangkatan.

Penandatanganan Para Pendiri CV

Semua pendiri CV, termasuk pemilik dan pengelola, harus menandatangani akta pendirian CV di depan notaris. 

Jika salah satu atau semua pendiri CV tidak bisa hadir di depan notaris, mereka bisa memberikan kuasa. Notaris juga akan membaca isi dari akta pendirian CV dan menjelaskan arti dari setiap pasal yang tercantum di dalamnya.

Mengurus SKDP

SKDP adalah singkatan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang menunjukkan alamat tempat CV tersebut berada. 

SKDP ini sangat penting karena diperlukan sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan dokumen penting lainnya seperti NPWP, Izin Usaha, dan TDP. SKDP diterbitkan oleh Kelurahan dan terikat pada peraturan pemerintah daerah setempat. 

Untuk memperoleh SKDP, calon pemilik CV harus mendaftar ke Kelurahan yang sama dengan lokasi CV yang diusulkan pada saat mendirikan CV.

Pengurusan NPWP

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai alat administrasi perpajakan yang digunakan sebagai identitas atau tanda pengenal wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Pengajuan NPWP badan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat domisili CV Anda berada. Selain mendapatkan NPWP, Anda juga akan mendapatkan surat keterangan wajib pajak badan.

Mengurus SKT Pajak

SKT atau Surat Keterangan Terdaftar Pajak menjelaskan kewajiban perpajakan yang diterapkan pada suatu perusahaan dan harus diperoleh bersamaan dengan pengurusan NPWP. Sebagai pelaku usaha, Anda harus memilih satu KLU atau kode KBLI 2020 untuk dimasukkan ke dalam SKT Pajak.

Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha)

Setiap perusahaan di Indonesia harus memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB sebagai nomor identitas kegiatan bisnis. Anda dapat melakukan langkah ini setelah memperoleh persetujuan dari PN setempat. Pengurusan NIB dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission.

Syarat Mendirikan CV

Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk mendirikan CV di Indonesia:

  • Warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.
  • Minimal dua orang pendiri, sekutu aktif dan sekutu pasif jika kedua pendiri adalah suami istri wajib menambah satu pendiri.
  • Nama CV harus unik dan berbeda dengan nama CV atau PT yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
  • Melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Tanda Penduduk Luar Negeri (KTPLN) bagi pemilik dan pengelola CV yang merupakan warga negara Indonesia, atau paspor bagi pemilik dan pengelola CV yang bukan warga negara Indonesia.
  • Membuat Akta Pendirian CV di hadapan notaris.
  • Mendaftarkan Akta Pendirian CV ke Kantor Pendaftaran Perusahaan dan Badan Usaha (Sekretariat Negara).
  • Melunasi biaya administrasi dan pembuatan dokumen terkait pembentukan CV.

Perlu diingat bahwa persyaratan ini dapat berbeda tergantung pada aturan dan peraturan daerah masing-masing. Oleh karena itu, sebaiknya memeriksa persyaratan yang berlaku di wilayah anda sebelum memulai proses mendirikan CV.

Biaya Pendirian CV Tahun 2023

Beberapa faktor dapat mempengaruhi biaya pendirian CV, misalnya domisili CV, modal dasar CV, dan durasi pengurusannya. Oleh karena itu, biaya pendirian CV dapat bervariasi bergantung pada faktor-faktor ini.

»

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *