Mendirikan sebuah perusahaan terkadang menjadi pilihan bagi para pengusaha yang ingin mengembangkan bisnis mereka. Salah satu bentuk perusahaan yang sering didirikan adalah Perseroan Terbatas atau PT. Dalam mendirikan PT, terdapat persyaratan administratif yang harus dipenuhi agar PT dapat beroperasi secara sah dan tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Langkah pertama dalam mendirikan PT adalah membuat Akta Pendirian. Akta Pendirian adalah dokumen yang berisi tentang pendirian PT, data para pendiri, modal dasar, dan informasi lainnya yang diperlukan. Akta Pendirian ini dibuat di hadapan notaris dan harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hubungi nomor berikut untuk membuat Akta Pendirian [link]
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah nomor identitas pelaku usaha yang diperlukan untuk mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan jika perusahaan melakukan kegiatan impor atau ekspor. Berikut adalah cara membuat NIB secara online:
- Kunjungi situs web OSS di www.oss.go.id dan klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri dan alamat email yang valid
- Cek email dan buka email registrasi dari OSS dengan klik tombol “Aktivasi” untuk mengaktifkan akun OSS
- Masuk ke akun OSS dengan username dan password yang dikirim melalui email saat aktivasi akun
- Isi data usaha yang diminta, seperti nama usaha, sektor usaha, bidang/kegiatan usaha, sarana usaha, alamat usaha, status tempat usaha, jumlah tenaga kerja, dan perkiraan hasil penjualan per tahun
- Ketika semua data sudah lengkap, klik tombol “Proses NIB” untuk menertibkan NIB
- Klik tombol “NIB” untuk melihat atau mencetak NIB
Selanjutnya adalah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor identifikasi wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. NPWP ini diperlukan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yang dikenakan kepada perusahaan.
Setelah memiliki Akta Pendirian, SIUP, dan NPWP, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan badan hukum PT ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pendaftaran ini bertujuan untuk memperoleh pengesahan badan hukum PT yang diperlukan agar dapat beroperasi secara sah.
Langkah terakhir adalah mendaftarkan PT ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). SABU adalah sistem yang dikelola oleh Kemenkumham untuk memudahkan proses administrasi perusahaan. Melalui SABU, PT dapat memperoleh berbagai layanan seperti pengurusan dokumen, perizinan, dan lain-lain.
Itulah beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi dalam mendirikan PT. Dalam proses mendirikan PT, penting untuk memenuhi semua persyaratan ini agar PT dapat beroperasi secara sah dan terhindar dari masalah di kemudian hari.
Leave a Reply