Persyaratan Membuat CV Di 2023

Sebelum masuk ke materi mengenai persyaratan membuat CV, kita coba bahas sekilas apa itu CV. 

Commanditaire Vennootschap, atau yang lebih dikenal dengan CV, adalah bentuk badan usaha di Indonesia yang cukup populer bagi para pengusaha yang ingin membagi kepemilikan dan tanggung jawab dalam menjalankan bisnis. 

CV sendiri merupakan jenis badan usaha yang terdiri dari dua jenis anggota, yaitu sekutu komplementer (aktif) dan sekutu komanditer (pasif). 

Sekutu komplementer adalah pengelola utama CV yang bertanggung jawab penuh atas kegiatan bisnis, sedangkan sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sebesar jumlah modal yang mereka investasikan.

Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk membuat CV di Indonesia:

Warga Negara Indonesia

Persyaratan membuat CV paling pertama untuk mendirikan CV di Indonesia adalah menjadi Warga Negara Indonesia. Artinya, hanya orang yang memegang kewarganegaraan Indonesia yang dapat menjadi pemilik atau pengelola sebuah CV di Indonesia.

Ini berarti bahwa jika Anda adalah orang asing atau bukan Warga Negara Indonesia, Anda tidak dapat mendirikan sebuah CV di Indonesia secara langsung. Namun, jika Anda ingin memiliki usaha di Indonesia, Anda masih dapat melakukan hal ini melalui berbagai cara seperti dengan membentuk sebuah perusahaan patungan (joint venture) dengan mitra lokal atau dengan mendirikan perusahaan asing (PT PMA) yang memperoleh izin dari pihak berwenang.

Hal ini penting untuk menunjukkan bahwa pendirian CV adalah terbatas pada Warga Negara Indonesia saja dan tidak tersedia untuk orang asing. Ini adalah salah satu cara pemerintah Indonesia menjaga kepentingan dan keberlangsungan usaha dalam negeri.

Minimal Dua Orang Pemilik/Pengelola

Untuk mendirikan CV di Indonesia adalah minimal dua orang pemilik atau pengelola. Ini berarti bahwa setiap CV harus memiliki setidaknya dua orang yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Dalam CV, pemilik atau pengelola dikenal sebagai “komplementer” atau “sekutu”. Setiap komplementer bertanggung jawab atas keuangan, operasional, dan administrasi dari CV. Karena CV adalah sebuah entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya, setiap komplementer harus memiliki hak untuk membuat keputusan dalam CV, baik secara individual atau melalui rapat komplementer.

Perlu dicatat bahwa dalam CV, komplementer tidak sama dengan karyawan atau pekerja. Karyawan atau pekerja dalam CV biasanya disebut sebagai “karyawan” dan mereka tidak memiliki hak atau tanggung jawab dalam mengelola CV.

Dalam memilih komplementer, penting untuk memperhatikan bahwa setiap orang harus memenuhi persyaratan hukum dan memahami tanggung jawab dan hak mereka dalam mengelola CV. Selain itu, setiap orang yang ingin menjadi komplementer harus mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pihak berwenang.

Nama CV Harus Unik

Pastikan bahwa nama yang dipilih tidak bertentangan dengan hukum dan etika, serta belum digunakan oleh perusahaan lain.

Nama CV harus unik dan berbeda dari nama CV atau PT (Perseroan Terbatas) yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih atau persamaan nama antara CV dan perusahaan lain di Indonesia.

Proses pencarian nama CV yang unik dapat dilakukan secara online melalui website Kementerian Hukum dan HAM atau melalui layanan konsultan pembuatan CV yang terpercaya. Setelah nama CV yang unik telah ditemukan, nama tersebut harus didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan bahwa nama tersebut belum terdaftar oleh perusahaan lain.

Penting untuk memilih nama yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan oleh CV. Nama harus mudah diingat, mudah dilafalkan dan mudah dieja, sehingga konsumen mudah mengingat nama perusahaan dan memudahkan dalam pemasaran.

Setelah nama CV disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM, CV harus mencantumkan nama tersebut dalam Akta Pendirian dan surat-surat resmi lainnya seperti izin usaha, dokumen perpajakan, dan dokumen perizinan lainnya.

Melampirkan Salinan Kartu Tanda Penduduk

Persyaratan membuat CV yang keempat adalah melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau pengelola. KTP merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dan diakui secara hukum sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas personal seseorang.

Dalam hal mendirikan CV, salinan KTP diperlukan untuk menunjukkan bahwa pemilik atau pengelola yang terlibat dalam pendirian CV adalah Warga Negara Indonesia dan memenuhi persyaratan kewarganegaraan yang ditetapkan oleh hukum Indonesia.

Salinan KTP harus diserahkan ke notaris pada saat pembuatan Akta Pendirian dan juga harus disertakan pada dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk mendirikan CV, seperti izin usaha dan dokumen perpajakan.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa CV yang didirikan berada di bawah kepemilikan dan pengelolaan Warga Negara Indonesia dan memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Membuat Akta Pendirian CV

Langkah selanjutnya adalah membuat Akta Pendirian CV di hadapan notaris. Akta Pendirian adalah dokumen penting yang memuat informasi tentang CV, seperti nama CV, tujuan bisnis, jumlah modal awal, serta data pemilik dan pengelola CV.

Notaris adalah pejabat publik yang memiliki wewenang untuk membuat akta notaris, termasuk Akta Pendirian CV. Notaris bertindak sebagai pihak yang independen dan tidak memihak kepada pihak manapun, sehingga dapat memastikan bahwa pendirian CV dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Proses pembuatan Akta Pendirian CV melibatkan beberapa tahapan, seperti verifikasi dokumen, verifikasi identitas pemilik atau pengelola CV, serta penandatanganan akta oleh semua pihak yang terlibat dalam pendirian CV.

Setelah akta dibuat, notaris akan menerbitkan salinan Akta Pendirian CV yang sah secara hukum. Salinan Akta Pendirian CV tersebut harus disimpan dengan baik dan digunakan untuk keperluan pengurusan perizinan dan administrasi lainnya terkait CV.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa pendirian CV dilakukan secara sah dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, serta untuk memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan usaha.

Mendaftarkan Akta Pendirian CV

Persyaratan membuat CV selanjutnya untuk mendirikan CV di Indonesia adalah mendaftarkan Akta Pendirian CV ke Kantor Pendaftaran Perusahaan dan Badan Usaha (Sekretariat Negara). Proses ini bertujuan untuk memperoleh pengesahan dari pemerintah atas pendirian CV dan memastikan bahwa CV yang didirikan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Setelah Akta Pendirian dibuat oleh notaris, para pendiri CV harus mendaftarkan akta tersebut ke Kantor Pendaftaran Perusahaan dan Badan Usaha (Sekretariat Negara) dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti surat keterangan domisili CV dan salinan KTP pemilik atau pengelola CV.

Proses pendaftaran ini dilakukan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang menunjukkan bahwa CV yang didirikan telah terdaftar dan sah secara hukum. Setelah mendapatkan SK, CV dapat melanjutkan proses perizinan lainnya, seperti perizinan usaha dan perpajakan.

Pendaftaran Akta Pendirian CV ke Kantor Pendaftaran Perusahaan dan Badan Usaha (Sekretariat Negara) harus dilakukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal pembuatan Akta Pendirian. Jika proses pendaftaran tidak dilakukan tepat waktu, CV dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan pembatalan pendirian CV.

Oleh karena itu, penting bagi para pendiri CV untuk memperhatikan dan mematuhi persyaratan pendaftaran tersebut untuk memastikan bahwa CV yang didirikan sah secara hukum dan dapat beroperasi dengan lancar.

Pendaftaran NPWP dan NIB

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identifikasi pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada individu atau badan usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak di Indonesia. 

Sementara itu, NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Pendaftaran NPWP

Langkah pertama dalam pendaftaran NPWP adalah mengisi formulir pendaftaran yang bisa diunduh dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, pendaftar juga perlu melampirkan dokumen-dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan domisili untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Setelah mengisi formulir dan melengkapi dokumen, pendaftar bisa mengirimkan langsung ke kantor pajak terdekat atau melalui sistem online yang tersedia di situs resmi DJP.

Pendaftaran NIB

Pendaftar perlu mengunjungi situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengajukan permohonan pendaftaran NIB. Pada situs tersebut, terdapat formulir online yang perlu diisi dengan lengkap dan benar. Beberapa dokumen yang harus dilampirkan antara lain surat izin usaha, KTP, dan NPWP. Setelah semua dokumen terkumpul, pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi NIB yang bisa digunakan untuk mengurus izin usaha dan administrasi lainnya.

Dalam proses pendaftaran NPWP dan NIB, penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah dilengkapi dan diisi dengan benar. Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam proses pendaftaran, hal ini dapat memperlambat proses penerbitan nomor identifikasi pajak dan nomor induk berusaha. Dengan memiliki NPWP dan NIB yang sah, pendaftar akan lebih mudah untuk mengurus administrasi perpajakan dan perizinan usaha yang diperlukan dalam pembuatan CV dan menjalankan usaha di Indonesia.

Membuka Rekening Bank

CV harus memiliki rekening bank atas nama perusahaan. Rekening bank ini akan digunakan untuk menampung modal dan keuangan bisnis. Setelah CV terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, CV dapat membuka rekening bank di bank mana saja yang diinginkan.

Rekening bank ini akan menjadi tempat di mana uang dari usaha akan disimpan dan digunakan untuk keperluan bisnis.

Anda dapat membuka rekening bank jenis tabungan atau giro. Rekening tabungan cocok untuk mengumpulkan dana dalam jangka waktu tertentu, sedangkan rekening giro cocok untuk penggunaan sehari-hari karena dapat melakukan transaksi secara fleksibel.

Siapkan dokumen yang diperlukan untuk membuka rekening bank, seperti:

  • Identitas diri seperti KTP, paspor, atau kartu identitas lain yang sah
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) CV
  • Akta pendirian CV
  • Surat keterangan domisili usaha

Membuka rekening bank memberikan beberapa keuntungan, antara lain:

  • Memudahkan pembayaran dan penerimaan uang dari pelanggan atau mitra bisnis
  • Memudahkan pengaturan keuangan bisnis karena semua transaksi tercatat dalam buku tabungan
  • Memudahkan dalam mengajukan pinjaman jika diperlukan
  • Memperlihatkan bahwa CV Anda adalah bisnis yang sah dan terpercaya karena memiliki rekening bank

Setiap bank memiliki biaya yang berbeda untuk membuka dan mengoperasikan rekening. Pastikan untuk memahami persyaratan dan biaya yang berlaku sebelum memutuskan untuk membuka rekening di salah satu bank.

Melunasi Biaya Administrasi

Persyaratan ketujuh untuk mendirikan CV di Indonesia adalah melunasi biaya administrasi dan pembuatan dokumen terkait pembentukan CV. Proses pendirian CV melibatkan biaya administrasi yang perlu dibayar oleh para pendiri CV untuk mendapatkan dokumen-dokumen resmi, seperti Akta Pendirian, Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM, dan dokumen lainnya yang diperlukan dalam proses perizinan.

Biaya administrasi dan pembuatan dokumen tersebut dapat bervariasi tergantung pada provinsi dan jenis CV yang didirikan. Biaya tersebut dapat mencakup biaya notaris, biaya pengesahan Akta Pendirian, biaya pendaftaran ke Sekretariat Negara, biaya legalitas, dan biaya lainnya yang diperlukan.

Oleh karena itu, para pendiri CV harus memperhitungkan dan mempersiapkan biaya yang dibutuhkan untuk mendirikan CV secara lengkap dan sah. Adapun jumlah biaya administrasi yang dibutuhkan dapat diinformasikan oleh notaris atau melalui informasi resmi dari instansi pemerintah yang berwenang.

Jika para pendiri CV tidak membayar biaya administrasi yang dibutuhkan atau terlambat membayar, proses pendirian CV dapat terhambat atau bahkan dibatalkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, sangat penting bagi para pendiri CV untuk memastikan bahwa biaya administrasi telah dibayar dengan tepat waktu untuk memastikan proses pendirian CV berjalan dengan lancar dan sah secara hukum.

Itulah beberapa syarat mendirikan CV di Indonesia. Perlu diingat bahwa prosedur ini dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi dan ketentuan di daerah masing-masing. Oleh karena itu, sebaiknya Anda mengecek regulasi yang berlaku di daerah tempat Anda ingin mendirikan CV.

«
»

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *