Mendirikan perusahaan PT (Perseroan Terbatas) merupakan bentuk badan hukum yang umum digunakan di Indonesia, tentunya dalam artikel ini akan dibahas mengenai syarat pendirian PT.
Dalam hal ini, PT memberikan manfaat berupa pemisahan tanggung jawab perusahaan dari tanggung jawab pribadi pemiliknya. Keuntungan lain yang dimiliki PT adalah kemampuan untuk mengumpulkan dana dari investor melalui penjualan saham.
Sebagai pengusaha, mengubah status bisnis kita menjadi PT (Perseroan Terbatas) dapat menjadi strategi untuk memastikan bahwa usaha yang kita jalankan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan terlindungi dengan baik.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang pendirian PT, meliputi segala persyaratan pendirian PT, prosedur pendirian, serta dokumen-dokumen yang diperlukan.
Namun sebelum lanjut lebih jauh, kita bahas dulu Apa itu PT?
Apa itu Perseroan Terbatas (PT)
Sebagai badan usaha yang terpisah dari pemiliknya, PT memungkinkan pemilik untuk tidak menanggung risiko atas utang dan kewajiban yang melebihi modal yang telah disetor. PT umumnya didirikan dengan tujuan untuk menjalankan bisnis yang lebih besar dan kompleks. Selain itu, PT juga berhak untuk mengeluarkan saham dan mencari pendanaan dari investor, sehingga memudahkan perusahaan dalam memperoleh sumber pendanaan.
Berdasarkan Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) :
PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.
Dengan adanya perubahan definisi PT yang berdasarkan UU Cipta Kerja, yang sebelumnya PT didirikan berdasarkan UU PT dengan menggunakan perjanjian sebagai dasarnya yang mana pendirian PT membutuhkan minimal 2 orang sebagai pendirinya. Namun, setelah UU Cipta Kerja diberlakukan, PT dapat didirikan oleh satu orang saja, dikenal sebagai Perseroan Perorangan.
Syarat Pendirian PT Persekutuan Modal
PT Persekutuan Modal atau PT biasa juga diatur dalam undang-undang, yakni Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang telah mengubah Pasal 7 UU PT dan menjelaskan ketentuan sebagai berikut:
PT dibentuk oleh minimal 2 orang dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.
Pendirian PT dilakukan dengan membuat akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia. Akta notaris tersebut berisi tentang perjanjian pendirian PT, yang memuat tentang tujuan pendirian PT, nama dan alamat pendiri PT, besaran modal dasar PT, jumlah saham, serta kebijakan pengelolaan dan pembagian keuntungan PT.
Proses pendirian PT harus dilakukan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang, seperti:
- Menyertakan dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, dan akta kelahiran atau surat izin tinggal untuk WNA
- Menentukan nama perseroan yang belum pernah digunakan oleh perusahaan lain
- Menetapkan besaran modal dasar PT, yang merupakan jumlah dana yang disetor oleh para pendiri PT
- Memilih direksi dan komisaris untuk memimpin dan mengawasi jalannya perusahaan
Setelah memenuhi semua persyaratan tersebut, pendiri PT harus mengajukan permohonan pendirian PT ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau lembaga pemerintah setempat. Jika permohonan diterima, maka PT akan resmi terdaftar dan berbadan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam menjalankan bisnisnya, PT harus mematuhi peraturan yang berlaku, melaksanakan audit tahunan, dan melaporkan laporan keuangan setiap tahunnya kepada otoritas pajak dan instansi pemerintah terkait lainnya.
Pendiri PT harus ikut menanamkan modal dengan memiliki saham pada saat pendirian
Menurut Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, setiap pendiri PT harus menanamkan modal dengan cara memiliki saham pada saat PT didirikan. Artinya, para pendiri PT harus membeli saham dan menanamkan modal untuk kepentingan perusahaan tersebut.
Hal ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan keterlibatan pendiri dalam perusahaan, sehingga menunjukkan keseriusan mereka dalam mengelola bisnis dan menjaga keberlangsungan perusahaan. Modal yang ditanamkan pendiri PT akan dihitung sebagai modal dasar perusahaan dan menjadi dasar perhitungan modal saham yang akan diterbitkan oleh PT.
PT menjadi badan hukum setelah didaftarkan dan mendapatkan bukti pendaftaran dari Menkumham
Setelah PT didirikan dan akta pendirian telah dibuat, selanjutnya PT harus didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) untuk memperoleh status badan hukum yang sah di Indonesia.
Setelah proses pendaftaran selesai dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, Menkumham akan mengeluarkan surat bukti pendaftaran atau biasa disebut dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas (APPT). Dengan terbitnya APPT, maka PT akan resmi menjadi badan hukum yang mempunyai kedudukan sebagai entitas hukum yang terpisah dari para pendiri dan pemegang saham.
Hal ini berarti PT memiliki hak dan kewajiban sendiri dalam melakukan segala aktivitas usaha, termasuk hak untuk mengurus perizinan, menjual atau membeli aset, melakukan transaksi bisnis, dan mengikuti semua aturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Jika pemegang saham PT kurang dari 2 orang, dalam waktu 6 bulan pemegang saham wajib mengalihkan sahamnya kepada orang lain
Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa apabila jumlah pemegang saham PT menjadi kurang dari dua orang setelah PT memperoleh status badan hukum, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang tersisa wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
Hal ini dilakukan agar PT tetap memenuhi persyaratan jumlah pemegang saham minimal dua orang sebagai badan hukum. Jika dalam jangka waktu 6 bulan tidak ada tindakan yang dilakukan, maka PT tersebut dapat dinyatakan bubar oleh pengadilan atas permohonan salah satu atau beberapa pihak yang berkepentingan.
Modal yang terbagi dalam bentuk saham
Terkait modal, besaran modal yang ditentukan untuk syarat pendirian PT perorangan dan PT persekutuan modal tidak memiliki perbedaan. Besaran modal PT persekutuan modal juga ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Begitu pula dengan kewajiban menempatkan dan menyetor penuh 25% dari modal dasarnya. Bedanya, untuk PT persekutuan modal, bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menkumham dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian.
Syarat Pendirian PT Perorangan
Pada Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja mengatur bahwa modal dasar PT ditentukan oleh pendiri dan minimal 25% harus ditempatkan dan disetor dengan bukti penyetoran yang sah.
Bukti penyetoran tersebut harus disampaikan secara elektronik ke Menkumham dalam 60 hari sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian untuk PT Perorangan.
Pendirian PT perorangan bisa dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia yang memuat informasi tentang maksud, tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) PP 8/2021, diantaranya:
Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan
Nama PT Perorangan harus unik dan belum pernah digunakan oleh PT lainnya yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, nama PT Perorangan juga tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan dan norma kesusilaan.
Sedangkan tempat kedudukan PT Perorangan merujuk pada alamat kantor pusat PT tersebut. Alamat kantor pusat harus jelas dan dapat diidentifikasi dengan mudah. Pada umumnya, alamat kantor pusat PT Perorangan adalah alamat tempat pendiri atau direktur PT tersebut berdomisili atau bertempat tinggal.
Ketentuan tentang nama dan tempat kedudukan PT Perorangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa PT Perorangan memiliki identitas yang jelas dan dapat diakui secara hukum serta memberikan kemudahan bagi pihak-pihak yang ingin berhubungan atau melakukan transaksi dengan PT Perorangan.
Jangka waktu berdirinya PT
Jangka waktu ini biasanya disebut juga dengan istilah “masa berlaku” atau “masa hidup” PT.
Menurut ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang PT Perorangan, pernyataan pendirian PT Perorangan harus mencantumkan jangka waktu berdirinya. Jangka waktu ini minimal 30 tahun dan maksimal 50 tahun, terhitung sejak PT Perorangan memperoleh status badan hukum.
Pentingnya mencantumkan jangka waktu berdirinya dalam pernyataan pendirian PT Perorangan adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi para pihak yang berkepentingan terhadap PT tersebut, seperti kreditor, investor, dan pelanggan. Dengan mengetahui jangka waktu berdirinya, para pihak tersebut dapat mengevaluasi keberlangsungan usaha PT Perorangan serta mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam menghadapi berakhirnya masa berlaku PT tersebut.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang harus dijelaskan dalam surat pernyataan pendirian PT Perorangan mencakup penjelasan secara rinci tentang kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh PT Perorangan. Kegiatan usaha tersebut harus sesuai dengan klasifikasi kegiatan usaha yang telah diatur dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Maksud dan tujuan PT Perorangan menggambarkan tujuan pendirian PT tersebut. Tujuan tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan norma-norma agama yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, dalam menggambarkan maksud dan tujuan PT Perorangan, harus disertakan juga visi dan misi perusahaan, serta target bisnis jangka panjang yang akan dicapai oleh PT Perorangan. Tujuan ini akan menjadi panduan bagi PT Perorangan dalam mengembangkan bisnisnya dan menjalankan operasional perusahaan dengan lebih fokus dan terarah.
Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor adalah bagian penting dari pernyataan pendirian PT. Modal dasar adalah jumlah modal yang disetujui dan diatur dalam anggaran dasar PT dan merupakan jumlah modal yang bisa dimiliki oleh PT. Modal ditempatkan adalah sebagian modal dasar yang sudah disetujui untuk ditempatkan pada saat pendirian PT. Sedangkan modal disetor adalah bagian dari modal ditempatkan yang sudah benar-benar disetor oleh para pendiri PT.
Setiap PT wajib menyetor modal dasar minimal 25% dari jumlah modal dasar yang telah disetujui. Modal tersebut harus disetor paling lambat 2 tahun setelah PT memperoleh status badan hukum. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor harus mencukupi untuk mendukung kegiatan usaha PT dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jumlah modal yang cukup dan memadai akan membantu PT dalam menjalankan kegiatan usahanya dan memberikan keyakinan kepada mitra bisnis dan pihak lainnya bahwa PT tersebut mampu untuk memenuhi kewajiban keuangannya. Selain itu, jumlah modal yang mencukupi juga memperlihatkan komitmen dari para pendiri PT dalam menjalankan usaha secara profesional dan bertanggung jawab.
Nilai nominal dan jumlah saham
Nilai nominal saham merupakan harga saham yang telah ditetapkan dan dicantumkan dalam anggaran dasar PT. Jumlah saham mengacu pada jumlah total saham yang diterbitkan oleh PT.
Dalam pernyataan pendirian, pendiri PT perorangan harus mencantumkan nilai nominal dan jumlah saham yang akan diterbitkan oleh PT. Pencantuman ini sangat penting karena berfungsi sebagai dasar perhitungan dalam menentukan kepemilikan saham oleh masing-masing pemegang saham. Kepemilikan saham tersebut kemudian dapat mempengaruhi hak suara dan porsi bagi hasil dari laba yang diterima oleh PT.
Setelah pendirian PT, nilai nominal dan jumlah saham dapat diubah dengan persetujuan mayoritas pemegang saham dan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Alamat PT Perorangan
Alamat PT Perorangan adalah informasi tentang lokasi kantor atau tempat usaha PT Perorangan yang ditentukan oleh pendiri. Alamat ini harus jelas dan lengkap, termasuk informasi tentang nomor jalan, nama gedung, lantai, dan nomor unit jika ada.
Alamat PT Perorangan penting untuk keperluan administrasi, seperti pengiriman surat, dokumen hukum, serta pemberian izin operasional. Selain itu, alamat yang jelas dan lengkap juga memudahkan pihak terkait, seperti nasabah atau konsumen, untuk menemukan dan berinteraksi dengan PT Perorangan tersebut.
Pendiri PT Perorangan harus memastikan bahwa alamat yang dicantumkan di dalam surat pernyataan pendirian benar dan dapat diverifikasi. Jika ada perubahan alamat di kemudian hari, PT Perorangan harus memberitahukan kepada instansi terkait, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), untuk menghindari masalah administratif atau hukum di masa depan.
Data lengkap pendiri PT Perorangan
Pada saat pendirian PT Perorangan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pendiri, sekaligus direktur dan pemegang saham harus disertakan dalam surat pernyataan pendirian PT. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kejelasan mengenai identitas para pendiri dan pihak-pihak terkait dalam PT, serta sebagai dasar untuk pengurusan berbagai dokumen yang berkaitan dengan PT seperti pembuatan akta notaris dan perizinan.
Pendiri, direktur, dan pemegang saham PT Perorangan juga wajib memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai identitas dan status kependudukan mereka. Informasi ini akan digunakan untuk memverifikasi keabsahan dokumen dan data yang disampaikan, serta untuk memastikan bahwa PT Perorangan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, informasi mengenai pendiri dan pemegang saham juga menjadi penting dalam pengambilan keputusan di PT, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan pengambilan keputusan strategis.
Leave a Reply